Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

Rp110.000

SKU: PND0559 Category:

Description

Setelah buku Naschriften yang merupakan komentar Ter Haar atas putusan hakim pada masa Belanda, buku di tangan Anda ini adalah buku kedua yang menyajikan analisa yurisprudensi kritis terhadap berbagai putusan hakim. Analisa mendalam dan komprehensif terhadap berbagai aspek hukum keluarga tersebut membuat buku ini bukan saja sangat berharga, tapi juga merupakan kontribusi besar dalam memberikan alternatif pengembangan hukum di masa yang akan datang.
Buku yang mendasarkan pembahasannya kepada tiga puluh tiga putusan pengadilan ini, dibagi dalam enam bagian dengan fokus pada perkara hukum keluarga dalam kerangka hukum Islam. Di antara pembahsan utama dalam buku ini adalah: – Perkawinan: perkawinan via telepon, perkawinan bawah tangan, pembatalan nikah – Harta besama: talak dan pembagian harta bersama, dan hak istri pertama untuk menuntut harta bersama – Putusnya perkawinan: gugatan cerai karena tidak memberi nafkah, poligami, melanggar talik talak, tidak ada keturunan – Hadanah dan perwalian: syarat beragama Islam, dapat dipercaya dan berakhlak baik, hak hadanah akibat perceraian, pembatalan hadanah karena kesibukan kerja, wali anak di bawah umur. – Hukum kewarisan: harta warisan berupa asuransi, pembagian warisan secara kekeluargaan dalam pandangan hukum, pembuktian dalam sengketa waris, dan lain sebagainya. – Hukum wasiat, wakaf dan hibah: tukar menukar tanah wakaf, kedudukan kesaksian atas ikrar hibah, dan lain sebagainya.

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.