Prinsip Dan Praktik Bantuan Hukum Di Indonesia Edisi Pertama

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

Rp75.000

SKU: PND0753 Category:

Description

Right to counsel (hak untuk didampingi penasihat hukum) secara khusus diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ketentuan ICCPR, seseorang memiliki hak dan jaminan untuk membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, serta diberitahukan mengenai hak tersebut jika dirinya tidak memiliki penasihat hukum, dan mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, serta tanpa membayar jika dirinya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Di dalam ketentuan KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang atau lebih penasihat hukum, dan kepadanya diberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

Additional information

Cetakan

1

Halaman

230

ISBN

978-602-422-181-2

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.