Description
Analisis komprehensif dalam penulisan buku ini memperbandingkan antara cessie dan hawalah dalam pandangan perdata umum dengan fikih sehingga dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pembahasan buku ini telah menemukan titik terang seputar pengalihan utang piutang dalam konsep hukum perdata maupun dalam sistem ekonomi syariah. Ringkasnya, dalam hukum perdata pengalihan piutang dapat dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu: cessie, subrogasi dan novasi. Adapun dalam hukum ekonomi syariah yang terejawantah dalam fatwa DSN-MUI, konsep pengalihan piutang dapat dilakukan melalui skema hawalah ataupun bai al-dain, meski yang terakhir ini masih diperdebatkan keabsahannya yang mana kemudian dua skema ini menjadi asas bagi terwujudnya subrogasi dan novasi berdasarkan prinsip syariah.
Di antara penyebab miskinnya bahasan hawalah dalam sistem hukum dan ekonomi di Indonesia, karena masih adanya disparitas dalam memperlakukan ekonomi syariah. Oleh karena itu, para akademisi dan praktisi hendaknya tidak lagi berpandangan diskriminatif terhadap penerapan dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, karena jika pemikiran yang seperti ini masih saja tetap dipertahankan, maka tidak sejalan atau selaras dengan pembangunan hukum nasional di era kemerdekaan di mana Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila. Di sisi lain, penyelesaian sengketa hawalatul haq atau cessie membutuhkan payung hukum karena dalam penyelesaiannya tidak saja dipertimbangkan dari perspektif normatif semata, namun juga perlu dipertimbangkan dari perspektif pemenuhan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
TENTANG PENULIS
Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., M. Sejak tahun 2014 menjadi hakim agung kemudian pada tahun 2017 dipercaya menjadi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis mengenyam pendidikan pada Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Jogyakarta (1978), Fakultas Hukum (perdata) pada Universitas Al-Washliyah Medan (1990) Fakultas Hukum (pidana) pada Universitas Amir Hamzah Medan (1992), Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Medan (2001) Magister Ilmu Manajemen STIE IPWI Jakarta (2006), Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Administrasi Negara UNISBA Bandung (2014). Diluar kesibukannya, penulis juga mengajar di beberapa kampus UIN SUMUT (2017 s/d sekarang), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (2013 s/d sekarang), Universitas Muhammadiyah Surabaya (2013 s/d. Sekarang), Universitas Jayabaya Jakarta (2014 s/d. Sekarang), Universitas Panca Budi Medan ( 2014 s/d. Sekarang), dan DIKLAT KUMDIL MA RI 2003 s/d sekarang.









There are no reviews yet.