Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

Rp210.000

SKU: PND1224 Category: Brand:

Description

Adalah kenyataan historis dan yuridis bahwa negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang semakin kompleks dan dinamis di berbagai bidangnya, melakukan beberapa simplifikasi dan fleksibilitas dengan menunjuk, men-delegasi-kan atau melibatkan pihak swasta untuk berperan aktif dalam membantu beberapa tugas pemerintahan tertentu. Termasuk dalam hal ini, penunjukan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) sebagai petugas pelaksana UU Perpajakan bersama dengan FISKUS selaku pejabat administrasi pemerintah khusus di bidang perpajakan untuk bekerja sama satu sama lain sesuai dengan distribusi tugas, kewenangan, hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka menjamin kepraktisan, kelancaran dan ketersinambungan penerimaan dana pajak yang masuk ke Kas Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan per-UU perpajakan.
Dalam menjalankan tugas delegas-an selama proses pengenaan dan pemungutan pajak, WP selain berkewajiban membayar pajak yang terutang atas dirinya sendiri (self asessment system), juga diberi kewenangan untuk memotong/memungut pajak dari pihak lain atau lawan transaksinya (withholding tax system), serta bertanggung jawab untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya itu sesuai besaran jumlah dan batasan waktunya. WP dalam hal ini, terikat oleh hukum pajak untuk melakukan pengenaan pajak sesuai mekanisme hukum yakni mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, melakukan pemungutan pajak (perhitungan, pemotongan/pemungutan, dan pembayaran pajak) sesuai prosedur teknis, dan melaporkan pajak terutang kepada FISKUS, sesuai tertib administratif yang diatur dalam hukum pajak.
Jika terdapat kesalahan administratif ataupun yuridis selama proses di atas, WP berhak untuk mengajukan “perbaikan, pembetulan atau pembatalan”-nya kepada FISKUS. FISKUS berdasarkan fungsi jabatan ex-officio-nya (official assessment system) berkewajiban secara mutatis mutandis melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebenaran dan kewajaran laporan SPT WP, melalui serangkaian pengujian administratif ataupun yuridis dalam rangka menentukan kebenaran formil dan materiil di bidang perpajakan, dan sekaligus sebagai manifestasi bentuk kewajiban resiprokal FISKUS dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan  dan penegakan hukum pajak terhadap pelaksanaan tugas delegasi-an WP.
Kiranya buku ini dapat bermanfaat bagi para praktisi; profesional; (staf, supervisor, manajer, hingga direktur perusahaan, konsultan/kuasa hukum pajak, akuntan dan advokat); pelaku/pemilik usaha; bagi para akademisi dosen, mahasiswa dan instruktur perpajakan); dan bagi stakeholder (fiskus di tingkat pemerintah pusat dan daerah, hakim dan panitera pengadilan pajak/Mahkamah Agung); termasuk bagi setiap pemerhati masalah administrasi fiskal dan hukum pajak, sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan.

Additional information

Berat Buku (gram)

730

Cetakan

1

Halaman

658

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.