ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

Rp156.000

SKU: PND1347 Category: Brand:

Description

Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia industri dan perdagangan, menuntut adanya suatu penyelesaian sengketa yang lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Para pelaku bisnis beranggapan bahwa penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi selama ini cenderung berlarut-larut dan memakan biaya yang cukup besar, keadaan ini dianggap kurang efisien bagi perkembangan dunia bisnis. Kehadiran arbitrase di Indonesia masih cukup terbilang baru dan belum tersosialisasi dengan baik pasca pendiriannya oleh KADIN. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baru mulai dikenal dan tersosialisasi dengan cukup baik pasca diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini belum tersampaikan secara menyeluruh, sehingga banyak orang maupun praktisi hukum yang masih awam dengan arbitrase.
Buku ini membahas secara umum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa secara umum, mulai dari sejarah arbitrase itu sendiri sampai dengan pelaksanaan isi putusan arbitrase. Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam 14 BAB Pembahasan, yang tentunya dengan referensi-referensi yang memadai. Adapun pembagian ke-14 BAB Pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:

PENDAHULUAN

ARBITRASE

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN JENIS-JENISNYA

BANI SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA

HUKUM ACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE DI BANI

PEMBUKTIAN DALAM ARBITRASE

PILIHAN HUKUM, PILIHAN FORUM, DAN PILIHAN BAHASA DALAM ARBITRASE

PEMILIHAN ARBITER

HAK INGKAR DALAM ARBITRASE

Additional information

Berat Buku (gram)

410

Cetakan

1

Halaman

388

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.