Description
Buku ini mendeskripsikan perjalanan panjang eksistensi Peradilan Agama dalam hukum positif di Indonesia, khususnya tentang kompetensi Peradilan Agama yang selalu dinamis dari waktu ke waktu. Buku ini menguraikan secara komprehensif penerapan hukum Islam antara daerah satu dan daerah lainnya dan regulasi yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama.
Selanjutnya dipaparkan pula analisis konstelasi politik dan teori-teori yang memengaruhi terjadinya pergeseran kompetensi Peradilan Agama beserta kelompok-kelompok yang pro dan kontra serta sikap masing-masing terhadap eksistensi Peradilan Agama. Buku perlu dibaca oleh mahasiswa yang menekuni ilmu-ilmu keislaman dan semua pihak yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam peradilan agama di tanah air untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan yang dibutuhkan, baik secara teori maupun praktik.
TENTANG PENULIS
Dr. Drs. H. Zulkarnain, S.H., M.H., lahir di Medan, 7 Maret 1964, anak dari pasangan SD. Marzali dan Nurhama, menikah dengan Binti Talmidzah (Temanggung, 9 September 1968) di Temanggung, 12 April 1992, dan diberi karunia 4 orang anak: (1) Irham Muntazhery (Tebingtinggi, 18 Januari 1996); (2) Shelly Tazkia (Tebingtinggi, 28 November 1999); (3) Irsyad Mutahhary (Medan, 25 Februari 2003); dan (4) Irshaf Tamam Islamy (Medan, 15 Desember 2006). Penulis mengawali pendidikannya di SD Muhmmadiyah 08 Medan tahun 1975 dan MDA Muhammadiyah 06 Medan Tahun 1975, dilanjutkan di SMP Muhammadiyah 1 Medan tahun 1979 dan MTs al-Ulum Medan tahun 1979, SMA Negeri 8 Medan tahun 1982 dan MA Al’ulum Medan 1983, SL Fakultas Syariáh IAIN SU Medan tahun 1989 dan S1 Fakultas Hukum UMSU Medan 1998, S2 UMJ tahun 2005 dan S3 UIN SU Medan, tahun 2016.









There are no reviews yet.