Description
Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986—yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep “negara hukum” (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdeling).
Buku ajar (textbook) ini berisi bahasan mengenai: Sejarah, tujuan, dasar hukum dan asas-asas pembentukan peradilan tata usaha negara; Perihal subjek dan objek sengketa tata usaha negara; Perihal surat kuasa; Perihal kewenangan mengadili peradilan tata usaha negara; Perihal cara penyelesaian sengketa peradilan tata usaha negara; Perihal sengketa peradilan tata usaha negara; Perihal jenis acara pemeriksaan di peradilan tata usaha negara; Perihal acara pemeriksaan biasa; Perihal acara pembuktian dalam sengketa tata usaha negara; Perihal putusan; Perihal upaya hukum; dan Perihal pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara.
Tak kalah menariknya, buku ini disertai dengan contoh-contoh beracara di Pengadilan TUN, dimulai dari surat kuasa, gugatan, hingga putusan-putusan, memori banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, dan lain-lain, dan ditambah dengan peraturan perundangan yang berkaitan dengan beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Walaupun substansi buku ini berupa analisis “teori dan praktik”, ia disajikan dalam gaya bahasa yang mudah dipahami.
TENTANG PENULIS
Dr. Ali Abdullah M., S.H., M.M., M.H., M.Kn Profesi saat ini sebagai advokat yang dimulainya sejak tahun 1989 yang diangkat sebagai Pengacara Praktik di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kemudian pada 1994 diangkat sebagai advokat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan pada 1998 diangkat sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal oleh BAPEPAM. Selain berpraktik sebagai advokat, saat ini mengajar sebagai dosen di S-1 Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta sejak tahun 2004 dengan mengasuh mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kemahiran Hukum Tata Usaha Negara. Diangkat sebagai dosen tetap, mengajar juga di kampus yang sama Program S-2 Magister Kenotariatan. Penulis juga mengasuh mata kuliah Hukum Agraria, Hukum Kepailitan, Hukum Perikatan dan Hukum Pidana Profesi. Sebelumnya mengajar juga di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh CCHRICS bekerja sama dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), mengasuh mata kuliah Hukum Acara Pidana dan HAM serta Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebelumnya pada tahun 1995 mengajar di Lembaga Kursus Advokat dan Pengacara pada Lembaga Kursus Prof. Indroyono, Prapanca, Jakarta mengasuh mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Perkawinan. Mengajar PKPA Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan di Indonesia di Universitas Tarumanegara Jakarta, Universitas Esa Unggul Jakarta, Universitas Islam Assafiah Jakarta, Universitas Bhayangkara Raya, Universitas Islam Jakarta, Universitas Jayabaya dan Universitas lain yang berkerja sama DPN Peradi.








There are no reviews yet.