Teori-teori Negara Hukum: Perspektif Kewenangan Mahkamah Agung dalam Melakukan Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

Rp130.000

SKU: PND1713 Category: Brand:

Description

Mahkamah Agung sesuai Pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan undang-undang. Kewenangan yang dimiliki ini harus dilaksanakan secara baik untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan asli (original jurisdiction) dilakukan secara tertutup dalam pengujian peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, tanpa dilakukan pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa keterangan baik dari pemohon atau termohon dalam pengujian peraturan. Menimbulkan problem karena pemohon atau termohon tidak dapat membuktikan semua dalilnya dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdampak ketidakpastian dan keadilan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dikarenakan tidak adanya transparansi dalam pengujian peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Agung setelah amendemen ketiga UUD NRI Tahun 1945; pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya bertindak sebagai judex juris tetapi juga harus sebagai judex facti untuk memerika pokok perkara dengan dilaksanakan sidang secara terbuka seperti yang dilaksanakan oleh Mahkamah Kontitusi dalam pengujian terhadap undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945. Pengujian peraturan perundang-undangan secara tertutup oleh Mahkamah Agung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Menguji Terjadi Pertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3)  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berkaitan dengan hal itu, maka timbul tiga permasalahan, yaitu: (1) hakikat pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan hokum; (2) tata cara dan prosedur pengujian peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan keadilan hokum; (3) konsepsi pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan hokum.

Additional information

Pengarang

Dr. Selfianus Laritmas, M.H., M.H. Dr. Ahmad Rosidi, S.H.

Halaman

276 hlm

Ukuran

15 x 23 cm

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.