Description
Sangat mungkin, para penstudi hukum dewasa ini lebih senang mempelajari area-area hukum positif yang spesifik, seperti hukum dagang internasional, hukum investasi, hukum perbankan syariah, atau hukum siber. Sementara itu ada sejumlah cabang ilmu yang tertarik pada hukum, namun karena berinduk pada ilmu-ilmu empiris, tidak diberi perhatian memadai oleh para penstudi hukum. Tatkala mereka masuk ke dalam analisis tentang hukum, mereka baru menyadari betapa miskin dan kering pisau analisis mereka apabila studi ilmu hukum hanya ditelaah melalui kaca mata ilmu hukum positif. Buku ini menawarkan oase kecil untuk menelisik aneka perspektif ilmu-ilmu empiris tentang hukum, sembari mengajak pembaca memasuki wacana kajian sosio-legal sebagai ranah studi yang masih bermukim di dalam disiplin hukum.
Tentang Penulis
Shidarta adalah dosen biasa pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Ia tercatat sebagai pengajar di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Universitas Islam Indonesia, dan sejumlah perguruan tinggi lain. Lulusan dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (2004) ini banyak menulis tentang filsafat hukum, yang merupakan bidang ilmu yang diminatinya. Ia ikut terlibat dalam pendirian Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Forum Dosen Persaingan Usaha, dan beberapa asosiasi serupa. Buku-buku yang pernah ditulisnya antara lain: Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, dan Pokok-pokok Filsafat Hukum. Pada tahun 2022 ia menulis dan menyampaikan orasi ilmiah berjudul: Multisentrisme Humaniora Digital: Filsafat Hukum Masa Depan dan Masa Depan Filsafat Hukum. Ratusan karya tulisnya terbuka untuk diakses melalui situs researchgate-nya.









There are no reviews yet.