CONSTITUTIONAL COMPLAINT DAN CONSTITUTIONAL QUESTION DALAM NEGARA HUKUM

  • Fast Shipping

    Receive products in amazing time
  • Easy Returns

    Return policy that lets you shop at ease
  • Always Authentic

    We only sell 100% authentic products
  • Secure Shopping

    Your data is always protected

Rp72.000

SKU: PND0836 Category:

Description

Secara khusus, constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah; lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Constitutional complaint hanya bisa diajukan setelah semua upaya hukum dilakukan melalui lembaga- lembaga negara yang lain (exhausted). Di banyak negara, wewenang ini merupakan salah satu wewenang pengadilan konstitusi. Namun di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint atau pengaduan warga negara kepada Mahkamah Konstitusi (Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No 1 Juni 2012).
Meskipun tidak sempurna, buku yang kami tulis ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian dari “apakah masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi atau tidak,” dan “sejauh mana mahkamah bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.”

Additional information

Berat Buku (gram)

300

Cetakan

1

Halaman

256, xii

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.