Description
Fiqh muamalah memuat hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci mengatur masalah keperdataan seseorang dengan orang lain dalam urusan ekonomi. Di antaranya: perniagaan, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama perdagangan, simpanan barang atau uang, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan warisan, wasiat, nafkah, barang titipanm dan pesanan.
Buku ini diperlukan karena perkembangan fiqh muamalah yang sighnifikan di Indonesia. Selain studi ekonomi dan keuangan syariah, buku ini juga digunakan oleh para praktisi ekonomi syariah di Indonesia, pemerhati ekonomi syariah, dan masyarakat luas yang ingin mengetahui fiqh muamalah , baik secara teoretis maupun praktisnya pada lembaga keuangan syariah.
Buku ini antara lain memuat materi:
Muamalah dan Akad dalam Bermuamalah
Amwal (Harta) dan Hak Milik
Jual Beli dan Akad dalam Jual Beli
Akad Kemitraan dalam Bisnis
Akad Sewa, Akad Jasa, Akad Sosial
Ruang Lingkup Fiqh Muamalah lainnya: Ihya al-Mawat, Ma’adin, Luqhatah, Gashb, Undian berhadiah, Mahjur, Muflish, Ikrah, dan Sabq










There are no reviews yet.