Hakikat Sengketa Pajak

  • Fast Shipping

    Receive products in amazing time
  • Easy Returns

    Return policy that lets you shop at ease
  • Always Authentic

    We only sell 100% authentic products
  • Secure Shopping

    Your data is always protected

Rp76.000

SKU: PND0244 Category: Brand:

Description

Hakikat sengketa pajak, didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik, pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak; dan kedua, dengan demikian hukum materiel yang diterapkan adalah hukum publik, dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum administrasi. Sebagai sengketa hukum publik maka badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa pajak adalah Badan Peradilan Administrasi, dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Karakteristik Pengadilan Pajak terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu asas praduga rechtmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, dan asas erga omnes. Fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Additional information

Berat Buku (gram)

311

Pengarang

Dr. Deddy Sutrisno, M.H., S.H.

ISBN

978-602-422-037-2

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.