Harmonisasi keadilan dan kepastian dalam peninjauan Kembali Edisi Pertama

  • Fast Shipping

    Receive products in amazing time
  • Easy Returns

    Return policy that lets you shop at ease
  • Always Authentic

    We only sell 100% authentic products
  • Secure Shopping

    Your data is always protected

Rp82.000

SKU: PND0774 Category:

Description

Sebagian besar kalangan teoritisi dan praktisi hukum masih
memiliki persepsi bahwa lembaga Peninjauan Kembali (PK) adalah
upaya hukum biasa atau upaya hukum keempat setelah upaya hukum
kasasi, konstruksi pola berpikir para hakim agung yang ditunjuk
sebagai majelis Peninjauan Kembali oleh sebagian para teoritisi dan
praktisi hukum juga dianggap masih sebagai yudex yuris. Padahal
lembaga Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa,
ditangani dengan acara luar biasa, oleh Majelis Hakim PK yang luar
biasa, karena hakim Agung yang selama ini sebagai yudex yuris yang
ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai majelis Hakim
Peninjauan Kembali, maka sejak saat itu telah menjelma menjadi
Hakim Yudex Facti yang memiliki kewenangan untuk menilai kwalitas
dan derajat pembuktian terhadap alat bukti baru yang dihadirkan
dalam forum Majelis PK tersebut. Jadi, dalam proses pemeriksaan dan
mengadili perkara PK, Hakim Agung Majelis PK harus memposisikan
dirinya sebagai hakim yudex facti yang dituntut mampu mengerahkan
segala pengetahuan dan kemampuan teknisnya, kemudian melakukan
analisis secara induktif terhadap alat bukti, melakukan kwalifikasi dan
penilaian terhadap alat bukti, serta mampu berjuang secara sungguhsungguh
mempertemukan, mendamaikan, dan mengharmonisasikan
kepastian hukum dan keadilan hukum.
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
pasti (Inkracht van gewijsde) sebagai data primer yang harus dihargai
sebagai data yang memiliki kwalifikasi kepastian hukum. Sementara
alat bukti baru Novum harus dipandang sebagai data primer yang
memiliki dimensi keadilan hukum dengan sengaja dihadirkan untuk
menuntut ditegakkannya keadilan, maka di sinilah Majelis Hakim PK
dituntut mampu mengharmonisasikan keduanya dalam putusan PK.

Additional information

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

262, xii

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.