Description
Sebagaimana diketahui, dalam era globalisasi ini marak terjadinya kejahatan transnasional yang dipicu oleh pesatnya kemajuan teknologi, transportasi, dan komunikasi lewat internet. Beberapa di antaranya kejahatan terorisme, narkotika, lingkungan hidup (flora, fauna, pemanasan global) dan siber (dunia maya).
Gejala ini mendorong para ilmuwan hukum untuk memikirkan terbentuknya satu cabang ilmu hukum baru yakni Hukum Pidana Transnasional dengan fokus kajian pada asas dan norma hukum di sekitar masalah pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi serta urgensi kerja sama internasional, regional dan bilateral baik di bidang teknis, finansial, pelatihan maupun kerja sama timbal balik di bidang hukum agar pemberantasan bisa dilakukan secara lebih efektif.
Buku ini berisi dukungan pemikiran pembentukan disiplin ilmu hukum baru tersebut, yang berupaya memisahkan bidang kajiannya dari Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional. Sebagai langkah awal, karena keterbatasan waktu, disadari dalam buku ini belum sempat disajikan kajian terhadap seluruh jenis kejahatan transnasonal terorganisasi. Untuk itu, penulis berupaya akan melengkapinya pada penerbitan berikutnya dalam waktu yang tidak begitu lama. Semoga!
TENTANG PENULIS
Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S., adalah Guru Besar dan dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Udayana Denpasar, Bali. Lahir. Kelompok Ahli Pemerintahan Kota Denpasar (2000-kini); serta menjadi Instruktur “Do Curso de Formacao em Redaccao e Analise Legislativa” (Pelatihan Pembuatan Rancangan Undang-Undang) pada Parlemen Timor Leste, Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar dan UNDP (2010). Selain mengajar, juga aktif sebagai Promotor mahasiswa S-3, dan telah berhasil mengantarkan beberapa mahasiswa memperoleh gelar Doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Pada 2016 yang bersangkutan telah memasuki masa purna bakti, namun bertugas kembali hingga kini sebagai guru besar emeritus.










There are no reviews yet.