Description
Sebagaimana yang diketahui bersama, perkawinan anak usia dini lebih banyak membawa mudharat bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Kemudharatan tersebut merentang mulai dari pendidikan yang terputus, ketidaksiapan mental dan psikis anak dalam menghadapi masalah rumah tangga, dan ketidaksiapan kesehatan alat reproduksi anak perempuan yang belum siap untuk hamil dan melahirkan. Dalam jangka panjang, perkawinan anak usia dini memainkan peran besar dalam melahirkan generasi yang lemah dan karenanya dapat meningkatkan angka kemiskinan serta berbagai masalah sosial lain. Karena itu, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang berperan sebagai guidelines bagi para hakim dalam memeriksa perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan.
Berkaitan dengan peraturan tersebut, rangkaian tulisan dalam buku ini mencoba memaparkan bagaimana pengadilan agama dalam menerima dan memeriksa Permohonan Dispensasi Kawin. Kemudian, sejauh mana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dapat memberikan peranan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Lalu, dibahas pula kendala yang dialami hakim dalam menyelesaikan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama dan langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut. Dan yang terakhir adalah beberapa gagasan guna menekan angka permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama.
Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan rumusan bagi pimpinan Mahkamah Agung dalam melengkapi aturan terkait perkara permohonan dispensasi kawin dalam rangka mencegah perkawinan di usia anak (preventif). Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada seluruh praktisi maupun akademisi hukum yang menaruh perhatian kepada perkawinan anak usia dini di Indonesia.








There are no reviews yet.