Description
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa dampak terhadap perkembangan hukum, termasuk hukum pidana, khususnya dalam perihal perilaku kriminal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di satu sisi kemajuan teknologi saat ini telah memberikan dampak positif pada semua bidang kehidupan, namun di sisi lain juga telah menghasilkan dampak negatif, yaitu dapat membuat masyarakat cenderung berperilaku melanggar hukum. Cyberspace telah menciptakan bentuk kejahatan baru, khususnya kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi Internet (cyber crime) seperti tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), cyber terrorism dan masih banyak kejahatan mayantara lainnya.
Buku ini ditulis untuk menjelaskan secara komprehensif beberapa kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan mayantara. Kehadiran buku ini dapat menambah literatur yang terkait dengan tema ini. Isi buku ini merupakan elaborasi dari beragam referensi dan dapat menjawab kebutuhan dan atau melengkapi referensi para dosen dan peneliti yang tertarik atau berkecimpung dengan bidang kejahatan mayantara dan implikasi hukumnya.










There are no reviews yet.