Description
Perubahan kebijakan Mahkamah Agung pada tahun 2022 sepanjang mengenai administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik telah cukup banyak memuat materi pembaruan hukum acara perdata, seperti mekanisme panggilan melalui surat tercatat bagi pihak tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik, dan dengan mekanisme persidangan elektronik secara penuh atau hybrid, serta upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali dilakukan secara elektronik.
Buku Edisi Revisi ini menyajikan bahasan yang menarik tentang pembaruan hukum acara perdata dan implementasinya dalam penangan perkara di pengadilan. Selain memaparkan pengertian, sifat, sumber hukum, dan asas-asas hukum acara perdata menurut para ahli hukum, penulis juga menjelaskan perbandingan norma yang ada dalam perubahan tersebut, serta menjelaskan pula praktik beracara dalam penyelesaian gugatan sederhana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang dikaji dalam buku ini.
Buku ini menunjukan bagaimana Mahkamah Agung RI telah melakukan beberapa terobosan dalam bidang pembaruan hukum acara perdata di Indonesia, untuk menjawab tantangan dari perkembangan hukum yang sedemikian pesat di era industri 4.0 dalam memasuku era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Selain itu, buku ini dapat menjadi tambahan referensi tentang pembaruan hukum acara perdata dengan segala permasalahannya, dan juga sebagai sumbangan khazanah ilmu pengetahuan dan sebagai tambahan wawasan bagi para hakim, aparatur peradilan, akademisi/mahasiswa, dan para praktisi hukum.

















There are no reviews yet.