PENATAAN SISTEM REKRUTMEN DAN PERIODISASI MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN JAMINAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

SKU: PND1699 Category: Brand:

Description

Dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun terakhir ini telah banyak tesis dan disertasi yang substansinya berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan peradilan konstitusi. Perkembangan ini terjadi sejalan dengan terbentuknya MK di Indonesia. Salah satu permasalahan yang banyak didiskusikan dalam perkuliahan peradilan konstitusi tersebut di antaranya juga mengenai soal sistem rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi dalam kaitannya dengan upaya pemenuhan jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagaimana diketahui, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar yang penting bagi eksistensi negara hukum Indonesia.
Dalam perjalanan MK selama 20 tahun terakhir ini (2003-2023), masalah sistem rekruitmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi telah memicu berbagai perdebatan baik di kalangan adakemik maupun masyarakat. Masalah-masalah pelanggaran etika dan bahkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh beberapa hakim konstitusi dalam periode 20 tahun terakhir ini secara langsung atau tidak langsung juga ada kaitannya dengan isu sistem rekrutmen dan periodisasi jabatan hakim konstitusi ini. Karena itulah maka substansi buku ini menjadi penting untuk memberikan analisis dan berbagai masukan mengenai hal-hal tersebut.

Additional information

Berat Buku (gram)

400

Cetakan

1

Halaman

366

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.