Description
Buku ini membahas penyelesaian sengketa medis di dalam disiplin yang relatif baru, yakni Hukum Kesehatan. Salah satu hal yang membuat penulis prihatin adalah pada saat terjadi sengketa medis di rumah sakit, dokter selalu diposisikan sebagai “aktor utama” dan bahkan “aktor tunggal”, padahal seharusnya tidaklah demikian. Seharusnya, ada pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan Pemerintah ketika terjadi sengketa medis di rumah sakit. Namun sayangnya, dalam praktiknya, jika terjadi sengketa medis di rumah sakit, tanggung jawab hukum pemerintah dan pemerintah daerah belum tersentuh dalam proses hukum. Tanggung jawab hukum Pemerintah dan Pemerintah Daerah diabaikan karena adanya pelimpahan kewenangan kepada rumah sakit.
Berangkat dari permasalahan di atas, buku ini menelaah inkonsistensi pola pertanggung-jawaban hukum Pemerintah dalam sengketa medis di rumah sakit, yang menciptakan ketidakpastian hukum akibat ketidaksesuaian antara peraturan dan penerapannya, sehingga tidak tercapai manfaat hukum. Selain itu, berkenaan dengan pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit, buku ini juga menganalisis pola pertanggungjawaban hukum tersebut. Penulis menganalisis doktrin pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam penerapannya melalui proses persidangan di pengadilan dan merekonstruksi pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit secara perdata.
Penulis berharap buku ini dapat memberikan sumbangsih dalam pengembangan hukum kesehatan dan memacu para penulis lainnya untuk melakukan eksplorasi secara keilmuan terhadap hukum kesehatan. Semoga hukum kesehatan semakin dicintai oleh masyarakat dan mendapatkan tempat yang layak dalam pembangunan hukum di Indonesia.







There are no reviews yet.