TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA: KONSTRUKSI HUKUM DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN KUHP BARU DAN KUHP LAMA INDONESIA

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

Rp125.000

SKU: PND1955 Category: Brand:

Description

Tindak pidana terhadap nyawa merupakan jenis tindak pidana yang paling berat, karena yang menjadi objeknya adalah nyawa. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemahaman terhadap konstruksi tindak pidana terhadap nyawa—baik oleh polisi, jaksa, hakim, penasihat hukum maupun oleh komunitas hukum yang lain khususnya mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum—menjadi sangat urgen. Urgensitas pemahaman terhadap tindak pidana terhadap nyawa setidaknya karena dua alasan mendasar. Pertama, adanya pergeseran paradigma tentang tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baca: KUHP Nasional), di mana konstruksi tindak pidana dalam KUHP tidak lagi menggunakan paradigma monistis sebagaimana digunakan dalam WvS (Baca: KUHP Lama warisan Belanda), tetapi menggunakan paradigma dualistis. Pergeseran paradigma ini membawa konsekuensi terjadinya perubahan konstruksi tindak pidana dalam KUHP, termasuk konstruksi tindak pidana terhadap nyawa (pembunuhan). Kedua, dengan adanya perubahan konstruksi tersebut, maka konstruksi tindak pidana dalam KUHP tidak lagi merumuskan unsur “kesalahan” khususnya yang berbentuk “kesengajaan” dalam tindak pidana. Sebab, dalam paradigma dualistis unsur criminal act dan unsur criminal responsibility tidak menyatu sebagai unsur tindak pidana, tetapi dipisahkan. Tindak pidana hanya merumuskan unsur perbuatan yang dilarang (criminal act), sedangkan unsur “kesalahan” menjadi bagian dari unsur pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Meski demikian, untuk adanya pidana kedua unsur ini mutlak harus dibuktikan. Hanya saja, cara pembuktiannya yang berbeda.
Dalam paradigma monistis—oleh karena kesalahan menjadi bagian dari unsur delik—pembuktian terhadap unsur kesalahan dilakukan secara serentak  saat pembuktian terhadap unsur tindak pidana. Sementara dalam paradigma dualistis, pembuktian terhadap unsur “kesalahan” dilakukan setelah pembuktian terhadap unsur “tindak pidana”. Dalam paradigma dualistis, tidak ada pentingnya membuktikan unsur “kesalahan” sebelum unsur “tindak pidananya” terbukti. Oleh karenanya, secara doktrinal sering dikatakan, bahwa dalam paradigma monistis, dengan telah terbuktinya tindak pidana, maka pidana langsung dapat dijatuhkan. Sementara menurut paradigma dualistis, dengan terbuktinya tindak pidana belum berarti pidana dapat langsung dijatuhkan. Masih harus dibuktikan unsur “kesalahan” pelaku. Mengingat “kesalahan” tidak menjadi bagian dari unsur tindak pidana. Pemahaman ini dirasa sangat penting, agar tidak menimbulkan pemahaman keliru seolah-olah oleh karena dalam rumusan tindak pidana tidak dirumuskan unsur “kesalahan khususnya yang berupa kesengajaan”, unsur kesalahan tersebut tidak perlu dibuktikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap berpijak pada prinsip kesalahan, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, untuk dapat dipidananya seseorang unsur kesalahan tetap harus dibuktikan.*****

Additional information

Halaman

280

Pengarang

M.Hum., Prof. Dr. Tongat, S.H.

Tahun Terbit

2025

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.