Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

Rp75.000

SKU: PND0453 Category:

Description

Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran. Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Fungsi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai alat bukti terjadinya perbuatan hukum dan sebagai dasar untuk melakukan perubahan data pendaftaran tanah. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan, pemberian hak tanggungan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan dan hak pakai atas hak milik, surat kuasa membebankan hak milik, dan surat kuasa membebankan hak tanggungan. Berdasarkan sifatnya, akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bukanlah akta autentik disebabkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak ditetapkan dengan undang-undang, melainkan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.