Description
Sejauh ini konstruksi hukum acara ekonomi syariah yang diterapkan dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di pengadilan agama masih menyimpan persoalan baik pada tataran filosofis, yuridis, maupun sosioloigis. Penerapan konstruksi hukum acara ekonomi syariah masih menimbulkan persoalan hukum, baik pada aspek normatif maupun empiris dan menimbulkan “konflik batiniah” di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara ekonomi syariah merupakan suatu keniscayaan dan sudah harus diprioritaskan.
Buku ini menawarkan konsep, gagasan, dan teori rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah yang spesifik, pasti, komprehensif dan terintegrasi dalam sistem hukum nasional, berdasarkan filosofi dan materi yang harmonis dan konsisten dengan prinsip-prinsip, asas-asas, dan norma-norma hukum materiil ekonomi syariah dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Harapannya adalah hukum acara ekonomi syariah akan benar-benar dapat menegakkan prinsip dan asas hukum materiil ekonomi syariah, melindungi hak dan kepentingan hukum para pihak serta dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.







There are no reviews yet.