Description
Perlindungan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi merupakan salah satu fungsi keberadaan negara untuk menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, sebagaimana tertuang dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Selanjutnya di tataran filosofi menunjukkan bahwa negara harus melindungi setiap warga negara demi terwujudnya kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan, keterampilan, kompetensi untuk memperoleh pekerjaan demi kesejahateraan. Komitmen konstitusional ini menjadi landasan jaminan hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan bagi warga Negara, termasuk didalamnya adalah memperoleh pekerjaan. Selaras dengan hal tersebut keadilan untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam UUD NRI Tahun 1945 termasuk juga dalam lingkup pekerja rumahan yang selanjutnya penulis tulis home based worker penulis singkat menjadi (HBW).
Pengarang : Dr. Suci Flambonita, S.H., M.H Penerbit :MNC Publishing ISBN: 978-602-462-414-9 Tahun Terbit :2025 Hlm :261








There are no reviews yet.