Description
Tempus dan locus delicti, merupakan salah satu unsur penting dalam hukum pidana. Bahkan, dalam KUHAP Pasal 143 ayat (2) huruf b ditentukan, bahwa “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.” Apabila surat dakwaan itu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP batal demi hukum. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP. Pasal 50 ayat (2) huruf b RUU KUHAP menentukan, bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Bahkan, pada Pasal 50 ayat (4) RUU KUHAP memuat ancaman, yaitu jika surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2) huruf b tersebut, maka batal demi hukum. Dengan demikian, menunjukkan betapa pentingnya tempus dan locus delicti itu dalam hukum pidana.
Buku dengan judul Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu dan Tempat (Tempus dan Locus Delicti): Latar Belakang Historis dan Perlindungan Hak Asasi Manusia ini, akan memberikan gambaran yang berarti dalam memahami asas legalitas dan perkembangannya, dan keterkaitan lainnya, di antaranya dengan masalah kedaluarsa, usia pelaku, alasan-alasan penghapus pidana, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, serta pentingnya dalam menentukan keberlakuan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, juga yang berhubungan dengan kompetensi relatif.








There are no reviews yet.