LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Teori dan Aplikasi

  • Pengiriman Cepat

    Terima produk dalam waktu yang sangat singkat.
  • Pengembalian Mudah

    Kebijakan pengembalian yang membuat Anda bisa berbelanja dengan tenang
  • Selalu Autentik

    Kami hanya menjual produk yang 100% asli.
  • Belanja Aman

    Data Anda senantiasa terlindungi.

SKU: PND1871 Categories: ,

Description

Lembaga keuangan syariah adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Baik melakukan penghimpunan dana maupun penyaluran dana kepada masyarakat, terutama pembiyaan yang bersifat produktif.
Lembaga keuangan syariah dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Adapun Lembaga Keuangan non bank (LKNB/Non bank Financial Institution) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Jenis-jenis lembaga keuangan syariah bank yaitu: Bank Umum Syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMII), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS).
Adapun Unit Usaha Syariah yaitu, Bank Danamon Syariah, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syariah, BRI Syariah, BII Syariah, Bank Riau Syariah, BJB Syariah, Bank DKI Syariah, HSBC Syariah, Bank Mega Syariah dan lain- lain dan juga BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
Jenis-jenis lembaga keuangan syariah non bank antara lain, Lembaga Asuransi syariah, Pasar modal syariah, bait al-Maal wat Tamwil (BMT), Pegadaian syariah dan lain sebagainya.
Peran dan fungsi lembaga keuangan syariah di antaranya memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana sebagai sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah misalnya mengonsumsi suatu barang, tambahan modal kerja, mendapatkan manfaat atau nilai guna suatu barang, atau bahkan permodalan awal bagi seseorang yang mempunyai usaha prospektif namun padanya tidak memiliki permodalan berupa keuangan yang memadai.
Prinsip utama yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah bebas Maysir, Gharar, Haram, Riba, Batil, (MAGHRIB) yang mempunyai arti bahwa dalam menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan berbasis perolehan keuntungan yang sah menurut syariah.

Additional information

Pengarang

Dr. R. Agoes Kamaroellah, M.Si.

Halaman

170 hlm

Ukuran

15, 5 x 23 cm

0.0/5
0 reviews
0
0
0
0
0

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

No more offers for this product!

General Inquiries

There are no inquiries yet.