Description
Membicarakan pengusahaan mineral dan batubara dalam kaitannya dengan Hukum Agraria Nasional, dua dimensi ruang yang terpisah tajam, yakni ruang bawah permukaan bumi dan ruang atas permukaan bumi. Pengusahaan pertambangan mineral dan batubara berada pada dimensi ruang bawah tanah, sementara prinsip-prinsip dalam UUPA lebih banyak mengatur pada tataran pengelolaan keagrariaan di permukaan bumi, implikasinya banyak terjadi persoalan ataupun konflik agraria dalam tataran implementasi pengusahaan mineral dan batubara.
Buku ini mengupas tuntas kedudukan pengusahaan mineral dan batubara dikaitkan dengan prinsip, filosofi, dan teori dalam hukum agraria nasional. Buku ini menarik karena memberikan perspektif baru bagaimana sesungguhnya kedudukan dan persesuaian antara konsepsi hak menguasai negara dalam bidang pertambangan mineral dan batubara dengan konsepsi hak menguasai negara yang terkandung dalam hukum agararia nasional yang seharusnya bersumber pada satu konsepsi hak menguasai negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUDRI tahun 1945. Untuk memberikan gambaran yang komprehensif, diuraikan terlebih dahulu konsepsi hak menguasai negara atas sumber daya alam khususnya mineral dan batubara di beberapa negara seperti China, Thailand, Australia, dan Philipina. Pembaca akan menemukan hak menguasai negara atas mineral dan batubara dari sudut pandang teori kedaulatan negara dalam konsepsi mineral dan batubara sebagai benda publik yang menjadi landasan pengaturan pengusahaan mineral dan batubara di masa yang akan datang yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum agraria nasional.
Selamat membaca.
TENTANG PENULIS
Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H. Saat ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala (2019 s/d sekarang) dan sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (2017-2019) Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, aktif sebagai tenaga pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin untuk Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Hukum dan di Program Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Menamatkan pendidikan Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 2008 dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada 2016.










There are no reviews yet.