Description
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) adalah bagian dana dari transfer pemerintah pusat ke pemerintah provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau untuk kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja pabrik rokok legal yang membayar cukai. Dalam hal ini, setelah pemerintah provinsi menerima DBHCHT dari pemerintah pusat, kemudian pemda mendistribusikan dana tersebut ke semua pemerintah kota/kabupaten di wilayahnya untuk digunakan sesuai peruntukannya. Pembagian dana cukai hasil tembakau ini telah diatur oleh pemerintah dengan beberapa undang-undang dan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun dalam pelaksanaan dan penerapannya masih mengalami kendala dan kesulitan sehingga belum sesuai dengan harapan.
Buku ini terbit untuk memberikan wawasan penting tentang persoalan tersebut. Selain menjelaskan konsep, filosofi, dasar hukum, formulasi, alokasi dan yang lainnya, penulis juga memaparkan beberapa persoalan dan kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam implementasinya di lapangan dan menawarkan beberapa gagasan untuk solusinya. Dengan demikian buku ini hadir dengan memberikan khazanah pengetahuan yang baru dalam literatur tentang DBHCHT baik bagi pemerintah daerah dan masyarakat pertembakauan pada khususnya, maupun di masyarakat nasional pada umumnya, serta menambah sumbangan literasi bagi dunia pendidikan.
Alhasil selamat membaca buku ini dan semoga kedepan berbagai pihak yang menginginkan DBHCHT lebih powerfull lagi manfaatnya yang dalam hal ini Pemerintah Pusat, bisa lebih “berani” lagi membuat terobosan peraturan lintas kementerian dan Pemda. Ini agar tak selalu berulang setiap tahun persoalan SILPA dan Persoalan APH. Jangan sampai yang membuat kebijakan pengetatan alokasi dan yang menyalahkan besarnya SILPA adalah pihak yang sama. Dalam kaitan SILPA tentu kita tak mau ada istilah, “Kau Yang membuat Kebijakan Kau pula Yang Menyalahkan”










There are no reviews yet.