Description
SebagaimanaĀ yangĀ sudahĀ diketahui bahwaĀ kaidahĀ ushulĀ secara garisĀ besarĀ dapatĀ dikategorikanĀ kepadaĀ duaĀ bentuk,Ā yaituĀ Qawaid Ushuliyah LughawiyahĀ (kaidahĀ ushul Ā yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyahĀ (kaidah-kaidah ushul yang bersifatĀ tasyri`).
Buku yang berada di tangan pembaca ini tidaklah membahas keduaĀ jenisĀ kaidahĀ ushul Ā tersebut,Ā akanĀ tetapiĀ hanyaĀ fokusĀ padaĀ kaidah-kaidahĀ ushul Ā yangĀ bersifatĀ kebahasaanĀ sepertiĀ amarĀ danĀ nahy; mutlaqĀ danĀ muqayyad; musytarakĀ dan lain sebagainya. Sesuai dengan judulnya buku ini lebih ditekankan pembahasannya pada berbagai kaidah ushul fiqhĀ yang diterapkan pada berbagai hukum furu` yang diistinbatkan melalui kaidahĀ ushulĀ tersebut, dengan tidak mengabaikan pembahasan lain yang selalu ada dalam buku ushul fiqhĀ pada kebiasaannya. Seperti pembahasan terkait definisi ushulĀ fiqhĀ dan sejarahnya, pembahasan seputar pengertian hukum, hakim, mahkum alaihi dan mahkum fih, dan juga pembahasanyang berkaitan denganĀ dalil-dalilĀ hukum.Ā Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memberikan wawasanĀ ushul Ā (tsaqafahĀ ushuliyah) sebelum masuk kepada pembahasan inti terkait dengan penerapan kaidah ushul itu sendiri dalam istinbat hukum.
Tentang Penulis
Helmi Basri mengambil program doktoralnya juga di Maroko tepatnya pada Universitas Maolay Ismail Meknes Maroko yang berhasil diselesaikan pada Desember 2012, dengan judul Disertasi: āal-Ta`amul al-Maqsidi Ma`a al-Sunah al-Nabawiyah wa Tanziluhu fi al-Mustajaddat wal waqai` al-Mu` ashirah Fi Indonesiaā dengan prediket summa cum laude. Sekarang beliau adalah dosen Pascasarjana UIN Suska Riau, tepatnya di Prodi Hukum Keluarga Islam dengan mengampu beberapa matakuliah seperti Nawazil Ahkamil Usrah, Maqashid Syariah Fi Ahkamil Usrah, dan Ushul Fiqih Terapan dalam Hukum Keluarga. Selain itu, beliau juga aktif di MUI Prov. Riau tepatnya di Komisi Fatwa.
















There are no reviews yet.