Description
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul yang bersifat tasyri`).
Buku yang berada di tangan pembaca ini tidaklah membahas kedua jenis kaidah ushul tersebut, akan tetapi hanya fokus pada kaidah-kaidah ushul yang bersifat kebahasaan seperti amar dan nahy; mutlaq dan muqayyad; musytarak dan lain sebagainya. Sesuai dengan judulnya buku ini lebih ditekankan pembahasannya pada berbagai kaidah ushul fiqh yang diterapkan pada berbagai hukum furu` yang diistinbatkan melalui kaidah ushul tersebut, dengan tidak mengabaikan pembahasan lain yang selalu ada dalam buku ushul fiqh pada kebiasaannya. Seperti pembahasan terkait definisi ushul fiqh dan sejarahnya, pembahasan seputar pengertian hukum, hakim, mahkum alaihi dan mahkum fih, dan juga pembahasanyang berkaitan dengan dalil-dalil hukum. Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memberikan wawasan ushul (tsaqafah ushuliyah) sebelum masuk kepada pembahasan inti terkait dengan penerapan kaidah ushul itu sendiri dalam istinbat hukum.
Tentang Penulis
Helmi Basri mengambil program doktoralnya juga di Maroko tepatnya pada Universitas Maolay Ismail Meknes Maroko yang berhasil diselesaikan pada Desember 2012, dengan judul Disertasi: “al-Ta`amul al-Maqsidi Ma`a al-Sunah al-Nabawiyah wa Tanziluhu fi al-Mustajaddat wal waqai` al-Mu` ashirah Fi Indonesia” dengan prediket summa cum laude. Sekarang beliau adalah dosen Pascasarjana UIN Suska Riau, tepatnya di Prodi Hukum Keluarga Islam dengan mengampu beberapa matakuliah seperti Nawazil Ahkamil Usrah, Maqashid Syariah Fi Ahkamil Usrah, dan Ushul Fiqih Terapan dalam Hukum Keluarga. Selain itu, beliau juga aktif di MUI Prov. Riau tepatnya di Komisi Fatwa.











There are no reviews yet.