Description
Buku ini menjelaskan tentang berbagai hal meliputi wanprestasi, perbuatan melawan hukum, keadaan memaksa dan keadaan sulit menurut hukum perdata serta ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penulis berusaha menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam bidang sengketa ekonomi syariah termasuk kewenangan absolut pengadilan agama karena yang menjadi pangkal tolak hukum dan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar adalah penerapan hukum Islam dalam setiap transaksi dengan akad syariah.
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu dan tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu), dengan ketentuan, yaitu: Pertama, melanggar hak orang lain, Kedua, bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain. Keempat, bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
Dari paradigma tersebut, perkara dimaksud menjadi kewenangan pengadilan agama secara komprehensif apabila perbuatan a quo menyangkut ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari pihak yang melakukan akad syariah. Selain itu, termasuk juga perbuatan melawan hukum dalam sengketa waris, apabila perbuatan tersebut dilakukan antara ahli waris, demikian juga dalam perkara gugatan h arta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri semata, bukan menyangkut pihak ketiga. Dengan demikian, hal tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama sesuai dengan kewenangan absolut sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu penulis juga memaparkan tentang permasalahan keadaan memaksa dan keadaan sulit yang dapat terjadi antara lain karena adanya pandemi Covid-19 yang tidak memerlukan pembuktian lagi oleh debitur sebagaimana halnya pada keadaan memaksa. Untuk keadaan sulit dapat dilakukan upaya renegosiasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Atas dasar itu, dapat diajukan opsi strukturisasi atau reschedule dari pemenuhan prestasi, sehingga dengan demikian dapat dilakukan alternatif penyelesaian sengketa secara litigasi atau non litigasi yang tidak perlu secara serta-merta memutus akad/kontrak.
TENTANG PENULIS
Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.,, sejak tahun 2017 dipercaya menjadi Ketua Kamar Agama MA RI. Memulai karir sebagai Panitera Kepala Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi (1981), Panitera Kepala PA Medan(1983), dan pada tahun 1986 dilantik sebagai hakim di PA Medan. Lalu tahun 1987 sebagai Ketua PA Kisaran, tahun 1992 sebagai Ketua PA Medan, kemudian pada tahun 1997 diangkat menjadi hakim tinggi di PTA Medan. Pada tahun 2002 penulis ditugaskan sebagai Anggota Kelompok Tenaga Ahli di Mahkamah Agung (MA), 2003 sebagai hakim tinggi pengawas pada ASBIDWASBIN MA, 2006 diangkat sebagai Inspektur Wilayah III dan 2009 sebagai Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan (BAWAS) MARI, selanjutnya pada tahun 2012 mutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sampai tahun 2014. Penulis mengajar di beberapa Universitas Muhammadiyah Surabaya (2013 s.d. sekarang), Universitas Jayabaya Jakarta (2014 s.d. Sekarang), Universitas Panca Budi Medan (2014 s.d. sekarang), dan Diklatkumdil MA RI (2003 s.d. sekarang).











There are no reviews yet.